PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENJABARAN TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI BUMD 3. KEPEGAWAIAN DAN TATA KERJA 4. MODAL DAN SAHAM 5. PENJABARAN SYARAT TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN 6. PENJABARAN PENETAPAN LABA, RUPS DAN KERJA SAMA 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat