Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Tahun Buku; RKAP; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.05
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan