Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan perencanaan dan
program yang telah tertuang dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pada akhir
tahun anggaran;
b. bahwa pertanggungjawaban akhir tahun
anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
dalam bentuk Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka
dipandang perlu menetapkan Sisa
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan
dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 danPeraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2000 Tanggal 20 April 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2001.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1998 Tentang
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KECAMATAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan
Pasal 68 ayat (1) undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2000 tentang organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Kabupaten Batang Hari dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlangkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, profesionalisme dan rasional dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2001
ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN - SUMEDANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2001/ Nomor 81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang dapat berdayaguna dan berhasil guna perlu disusun Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang NO. 48 Tahun 2000; Perda Kab. Sumedang No. 49 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom,
maka ·pengelolaan Administrasi Surat Izin Usaha
Perdagangan tidak lagi menjadi kewenangan
Pemerintah, sehingga menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha Yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan usaha ,
peluang usaha clan memberikan perlindungan
terhadap pengusaha di sektor perdagangan, maka
dipandang perlu mengatur Izin Usaha Perdagangan dengan Peraturan Daerah;
Bedrijfsreglemnterings Ordonatie 1934 (STBL 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahon 1955; Undarig-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tuhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tmgkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2001.
28 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001
PAJAK - PENGAMBILAN - DAN - PEMANFAATAN - AIR - BAWAH - TANAH - DAN - AIR - PERMUKAAN
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2001/1 seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahu 1999; Kepmen ESDM No. 1451K/10/MEM/2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan WMIB Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengutangan Sanksi Administrasi; Keringanan dan Pembebasan; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2001.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta
Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa, Mekanisme Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Calon Perangkat Desa, Biaya Pemilihan Perangkat Desa, Larangan Bagi Perangkat Desa, Sikap Netralitas Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas, Tindakan Penyidikan, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa ; bahwa untuk maksud tersebut, tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur mengenai Pembentukan Panitia; Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas; Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa; Kampanye; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pertanggungjawaban; Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Pemberitahuan dari BPD Kepala Desa Mengenai Akan Berakhirnya Masa Jabatan; Netralitas Kepala Desa; Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat