TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PDAM KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada PDAM Kota Palopo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat 1
huruf b Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
perlu mengatur Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal
pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo untuk
pembayaran Tahun Anggaran 2014. Yang ditetapkan
dengan peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam.bah.an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140);
10. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2007 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2014;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor Tahun 2014 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2014;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYERTAAN MODAL
BAB III : PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
BAB IV : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2014
PERWALI Kota Cirebon No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau 14 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.7 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No.34 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2013; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang terdiri dari : Gambaran Umum SAPD; Sistem Akuntani SKPD; Sistem Akuntansi PPKD; dan Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2014
PERWALI Kota Depok No. 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Permukiman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Pendapatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon
Nomor 2 Tahun 2014, maka menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendapatan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi Dinas Pendapatan Kota Ambon yang terdiri dari 1) Kepala Dinas, 2) Sekretariat, 3) Bidang Pendapatan I, 4) Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi, dan 5) Bidang Pendapatan II. Lebih lanjut, peraturan ini menjabarkan uraian tugas masing-masing kelima kompenen tersebut. Secara garis besar, tugas Kepala Dinas yaitu membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Sedangkan Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, mengelola administrasi keuangan, urusan
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta hubungan masyarakat dan keprotokolan serta pelayanan administrasi kepegawaian. Untuk Bidang Pendapatan I mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pendaftaran pajak, penetapan pajak, penagihan, bagi hasil dan penerimaan lain-lain. Sementara itu, untuk Bidang Verifikasi, Pembukuan, Pertimbangan Keberatan dan Validasi mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan, pembukuan dan verifikasi, pertimbangan keberatan dan validasi surat-surat berharga. Kemudian untuk Bidang Pendapatan II bertugas
melaksanakan pendataan, penilaian dan penetapan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Penerimaan, Penagihan dan Pengawasan BPHTB dan PBB Perkotaan/Pedesaan, Pelayanan BPTHB dan PBB Perkotaan/Pedesaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2014.
Lampiran 1 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemko Surakarta perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemko Surakarta, perlu pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi bagi pegawai Pemko Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; Uu No 31 Tahun 1999; UU No 30 tahun 2002; UU No 7 tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 55 Tahun 2012; Inpres No 2 Tahun 2014;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, organisasi, pencegahan gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Non Kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah dan Jejaringannya di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Penggunaan Lapangan Pancasila Simpang Lima untuk Kepentingan Komersil di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35
ayat (5), pasal 36 ayat (5), Pasal 39 ayat (3), Pasal 44 ayat
(3L Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang,
maka perlu menyusun peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebugnimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membenluk
Peraturan Walikota Semarang teritang Petunjuk
Pelaksanaan Retribusi Penggunaan Lapangan Pancasila
Simpang Lima untuk Kepentingan Komersil di Kota
Semarang;
Undang-undang Nornor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pernerirrtah Nomor 38 Tahun 2007; Pcraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan penyelesaian pembayaran, bentuk dan isi tanda bukti pembayaran retribusi, tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 24 Tahun 2014
PERWALI Kota Bitung No. 56 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 56 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN DAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat