Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2014

Pedoman Pengelolaan Dana Non Kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah dan Jejaringannya di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Non Kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah dan Jejaringannya di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
03 November 2014
Tanggal Pengundangan
03 November 2014
Tanggal Berlaku
03 November 2014
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan