Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2005/No.28, Seri D Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA CEMPA DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 21 / TP / IV / 2002 Tertanggal 9 April 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Cempa Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Banjar Tahun 2016
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu untuk mengatur kembali tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : alokasi dasar; alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Alokasi dasar per desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Daerah dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Indeks tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu tahap I dam tahap II. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi : Prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa; Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati. Persetujuan Bupati tersebut diberikan pada saat evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa dan setelah Bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi. Pambakal menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati. Pambakal dengan dikoordinasikan oleh Camat setempat dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati. Bupati dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa. Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan
oleh Tim Monitoring dan evaluasi Kabupaten. Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal : Bupati belum menerima dokumen; terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf b, masih terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2016
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 28 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 42 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 77, Pasal 120 ayat (3), Pasal 125 ayat (3), Pasal 133 ayat (2), dan
Pasal 149D ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan
Desa perlu mengatur tata cara pemberhentian Kepala Desa dan cuti aparatur Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Asahan Nomor 40 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016.
Perbub ini mengatur tentang : Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Alat Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa; Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Tata Cara Pengajuan Permohonan, Memeriksa dan Memutus Permohonan Sengketa Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Perolehan Suara Sah Yang Lebih Luas Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; Tata Cara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan dan Tata Cara Pelantikan Kepala Desa Terpilih; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa; dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Asahan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
66
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2019
pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA
KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Mengingat : 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; 18.Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 37) sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 22).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup Kegiatan, Penganggaran, Pelaksanaan Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 28 Tahun 2020
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2020/ No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di
Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 tentang
Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran Jaminan
Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka
dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor
59 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa bagi
Desa di wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019
tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di
Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 59 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 59 Tahun 2019 tentang
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun
Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 59 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Batukarang Kuta Kecamatan Payung Kabupaten Karo
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di desa, Pemerintah daerah kabupaten dapat memprakarsai pembentukan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa di wilayahnya dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa; Berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten, Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo dapat dilakukan pemekaran dan dinyatakan memenuhi persyaratan dan layak untuk ditetapkan menjadi Desa Persiapan.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016.
Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Wilayah Dusun, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Peta Wilayah Desa Persiapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 28 Tahun 2020
penetapan dan penegasan batas wilayah desa bendungan, desa kaaruyan dan desa salilama kecamatan mananggu kabupaten boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Bendungan, Desa Kaaruyan dan Desa Salilama Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdaarkan Berita Acara Penetilian Dokumen Batas Desa Nomor 005/Setda-Tapem/217/II/2020 dan Nomor 125.4/Tapem/II/2020 antara Desa Kaaruyan dan Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa Antara Desa Bendungan dan Desa Kaaruyan di Wilayah Kecamatan Mananggu Kab.Boalemo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telh diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.26 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2016.
Dalam ketentuan ini diatur tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa bendungan, desa kaaruyan dan desa salilama kecamatan mananggu kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, penetapan dan penegasan batas wilayah desa, peta batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Gunungkidul No.2 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Perberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 28 Tahun 2018
PENETAPAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA, BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA DAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK ALOKASI DANA DESA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perubahan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Tabalong Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Meliputi: KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN DANA, PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA, PEMBAGIAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA, PEMBAGIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA UNTUK ALOKASI DANA DESA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 04 Tahun 2018
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat