Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 28 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbub ini mengatur tentang : Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Alat Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa; Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Tata Cara Pengajuan Permohonan, Memeriksa dan Memutus Permohonan Sengketa Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Perolehan Suara Sah Yang Lebih Luas Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; Tata Cara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan dan Tata Cara Pelantikan Kepala Desa Terpilih; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa; dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 28 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
10 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2019
Tanggal Berlaku
10 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.28
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2762 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan