Perbub ini mengatur tentang : Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Alat Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa; Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Tata Cara Pengajuan Permohonan, Memeriksa dan Memutus Permohonan Sengketa Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Perolehan Suara Sah Yang Lebih Luas Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; Tata Cara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan dan Tata Cara Pelantikan Kepala Desa Terpilih; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa; dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat