Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya kebijakan pemerintah, danmeningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasidi Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri,maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah KabupatenWonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang SusunanOrganisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat perubahan yang tertera dalam peraturan sebelumnya mengenai pembentukan Dinas Daerah beserta dengan susunan dan tugas pokok fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2014
PEMBENTUKAN- ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - INSPEKTORAT - KAB OKUT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mengadakan
perubahan terhadap susunan organisasi inspektorat yang
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 (ayat 6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2007;Permendagri No 38 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Pembentukan ,Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Sususnan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
UUD 1945; UU No 8 Tahun 1976; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 7 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2002; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2011; dan Permendagri No 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Upaya Khusus; Penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 90);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bantuan Sosial Pangan;
3. Sasaran dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
4. Tim Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
5. Mekanisme Penyaluran;
6. Pembiayaan;
7. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
8. Pengawasan penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
9. Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan
ttansparan berdasarkan pasal 7 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan
dinas jabatan bagi Kepala Daerah, W akil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan
Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/W~l.; Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil N' egara dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidal{ Tetap sudah
tidal{ sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan
daerah, untuk itu perlu dilakukan pengaturan kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimal{sud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perjalanan
Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai Tidal{ Tetap
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai TidakTetap. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; komponen biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan prosedur pembayaran; pertanggujawaban biaya perjalanan dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Blitar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor
18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.3, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukurn setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Soppeng yang berada di dalam dan di luar kabupaten Soppeng ; sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng; Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan 1 pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Daerah Tk. II Soppeng sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang -undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok -Pokok Perkawinan
3. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
8. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
10. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
11.Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12.Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
13.Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14.Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
16.Peraturan Presiden RI. Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI. Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK secara Nasional. 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN SOPPENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, pelaksanaan, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, perangkat desa, dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa, pembiayaan pemilihan kepala desa, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai No. 11 Tahun 2007
30 Halaman, Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2017
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF PIMPINAN - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BURU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD. NO.2017/02, TLD. NO.02, LL KABUPATEN BURU : 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN2000; UU NO. 17 THN 2003; UU NO.1 THN 2004; UU NO. 15 THN 2004; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 58 THN 2005; PP NO. 18 THN 2017; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 THN 2011; PERMENDAGRI NO. 21 THN 2007; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 12 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Buru, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buru, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1659/SJ tanggal 1 April 2013 terhadap Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 57A, dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
7 HLM; Penjelasan : 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Grobogan No. 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika dalam penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada masyarakat, maka pengaturan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011
tentang Ijin Gangguan belum cukup menyelesaikan berbagai
permasalahan yang timbul;
b. bahwa untuk menyikapi dinamika dalam penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Ijin
Gangguan, mengenai prosedur, tata cara dan persyaratan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan yaitu tentang kewenangan Bupati memberikan izin Gangguan, syarat permohonan secara tertulis kepada Bupati,Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan, pindah lokasi usaha dan berakhirnya izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat