Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS)
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka diperlukan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akses sanitasi dasar yang berkesinambungan dalam pencapaian Indonesia Universal Akses. Untuk mewujudkan komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah perlu menetapkan suatu kebijakan berbasis masyarakat yang berkualitas, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka merubah perilaku masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap sanitasi yang layak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS)
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1986; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 51 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS), dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan;
e. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
f. Kelembagaan;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Penghargaan;
i. Pembiayaan;
j. Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan;
k. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah kabupaten Wonosono tidak hanya memperngaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan, juga berpengaruh trehadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan palusi sampah, untuk mewujudkan lingkungan kabupaten Wonosobo yang sehat dan bersih dari sampah diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak. Serta berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 35 UU No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proporsioanal, efektif dan efisien, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 101 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP RI No. 15 Tahun 2010; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2014;
1. Azas dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
4. Hak dan Kewajiban
5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
6. Perizinan
7. Pembiayaan dan Kompensasi
8. Kerjasama dan Kemitraan
9. Data dan Informasi
10. Peran Masyarakat
11. Larangan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Penyelesaian Sengketa
14. Ketentuan Penyidikan
15. Sanksi Administratif
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2016
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan salah satu hak asasi manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga
kualitasnya agar tetap dapat menunjang
pembangunan berkelanjutan. Peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan
di Kabupaten Magelang telah memberikan kontribusi
terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,
sehingga mengancam kelangsungan fungsi
lingkungan hidup. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan di
Kabupaten Magelang, perlu landasan yang kuat
mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas dan Wewenang
3.Perencanaan
4.Pemanfaatan
5.Tim Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup
6.Pengendalian
7.Pemeliharaan
8.Anggaran Berbasis Lingkungan
9.Hak, Kewajiban, dan Larangan
10.Kerjasama dan kemitraan
11.Peran Masyarakat
12. Ekosistem Lokal, Merti Kali dan Forum Gunung
13.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
14.Sistem Informasi Lingkungan Hidup
15.Perizinan
16.Pembinaan
17.Pengawasan
18.Sanksi Administratif
19.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
20.Penyidikan
21.Ketentuan Pidana
22.Ketentuan Peralihan
23.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman, diperlukan pengelolaan dan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu oleh semua pihak dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 81 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; Permendagri No 33 Tahun 2010; Perda Tingkat II Pandeglang No 4 Tahun 1986; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2011.
1. Ketentuan Umum; 2.Asas, Tujuan dan Ruang lingkup; 3.Tugas dan Wewenang; 4.Lembaga Pengelola; 5.Hak dan Kewajiban; 6.Sumber Sampah; 7.Pengelolaan dan Penanganan Sampah; 8.Pembiayaan dan Kompensasi; 9.Peran Masyarakat; 10.Perizinan; 11.Kerjasama dan Kemitraan; 12.Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 13.Data dan Sistem Informasi; 14.Larangan; 15.Sanksi; 16.Penyidikan; 17.Ketentuan Pidana; 18.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan pengelolaan sampah di Daerah dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu adanya Regulasi Daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan Sampah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 19 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 2 Tahun 2016.
Pengelolaan Sampah, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
f. Penyediaan dan Pengembangan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah;
g. Lembaga Pengelolaan;
h. Perizinan;
i. Pengembangan dan Penerapan Teknologi;
j. Sistem Informasi;
k. Peran Masyarakat;
l. Pembinaan;
m. Larangan;
n. Insentif dan Disinsentif;
o. Retribusi Pelayanan Persampahan;
p. Pembiayaan dan Kompensasi;
q. Sanksi dan Administratif;
r. Penyelesaian Sengketa;
s. Ketentuan Penyidikan;
t. Ketentuan Pidana;
u. Ketentuan Peralihan;
v. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 19 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No
40 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1997, PP No 47 Tahun 2012, Permensos No 13 Tahun 2012, dan Permen BUMN No Per-05/MBU/2007
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendapatan Daerah, Bappeda, Corporate Social Responsibility, Perusahaan, Mitra Program, Mitra Binaan, Dana Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan, Penanam Modal, Tim Fasilitasi Corporate Social Responsibility, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Musyawarah Pembangunan Provinsi, Kantor Akuntan Publik, dan Kantor Jasa Akuntansi; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Asas; Penyelenggaraan TSPLB; Mekanisme Pelaksanaan TSBLP; Hak dan Kewajiban; Kelembagaan Tim Fasilitasi; Pembinaan, Pengawasan, Pemantau dan Pemeriksaan; Forum TSBLP; Sistem Informasi; Sanksi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa
a. Program TSBLP di Kabupaten/Kota yang sudah dilaksanakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, dan
b. Forum TSBLP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Perda Kab Semarang No.4, LD Tahun 2016/No.4, TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Kabupaten Semarang, diperlukan
pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan
kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan
hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kegiatan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat dan lingkungan baik secara langsung
maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya
pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan
pada intinya dalam rangka penyelenggaraan pengamanan
bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk
tembakau bagi kesehatan, Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok;
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swantantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tambahan Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 /MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 5);Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5);
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. KTR;
c. hak, larangan dan kewajiban;
d. tempat khusus untuk merokok;
e. peran serta masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administrasi;
h. ketentuan penyidikan;
i. ketentuan pidana;
j. ketentuan lain-lain; dan
k. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatandan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 danNomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011dan Nomor 7 Tahun 2011; PerMeni Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 4 tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan KTR; 3. Kewajiban Dan Larangan; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. pembinaan Dan Pengawasan; 6. Sanksi Administratif; 7. Penyidikan; 8. Sanksi Pidana; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa rokok mengandung zat psikoaktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan asap rokok juga menimbukan pencemaran udara, seperti pada pasal 115 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan RI Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 yang semua dari pasal tersebut berisi tentang pentingnya kesehatan dan kawasan tanpa asap rokok. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Keputuan Menteri Kesehatan Nomor 131/MENKES/II/2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan dan prinsip; c. kawasan tanapa rokok; d. kewajiban dan larangan; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. penyidikan; h. sanksi administratif; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Balikpapan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat