Penetapan KTR berazaskan : a. kepentingan kualitas kesehatan manusia; b. keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan; c. kemanfaatan umum; d. keterpaduan; e. keserasian; f. kelestarian dan berkelanjutan; g. partisipatif; h. keadilan; dan i. transparansi dan akuntabilitas. Penetapan KTR bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;dan f. untuk mencegah perokok pemula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat