Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan KTR berazaskan : a. kepentingan kualitas kesehatan manusia; b. keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan; c. kemanfaatan umum; d. keterpaduan; e. keserasian; f. kelestarian dan berkelanjutan; g. partisipatif; h. keadilan; dan i. transparansi dan akuntabilitas. Penetapan KTR bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;dan f. untuk mencegah perokok pemula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LD Kab. Magetan TA 2017
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan