Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Menjamin Kesehatan Merupakan Hak Asasi Manusia yang Wajib di Penuhi dan Salah Satu Unsur Dasar Kesejateraan Sebagai Cita-Cita Luhur Bangsa Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2016; PERPRES No.72 Tahun 2012; PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA No.65 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Landasan dan Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Bentuk Pelayanan Kesehatan, Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa, Pembiayaan, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Pembinaan dan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara sehat, mandiri dan berkeadilan, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat;
Urusan kesehatan yang berskala Provinsi merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN PRIORITAS PELAYANAN
BAB III PENGADAAN DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA KESEHATAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
BAB V KERJASAMA
BAB VI MANAJEMEN MUTU DAN INFORMASI KESEHATAN
BAB VII PERAN LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN KESEHATAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat dipandang perlu disusun kebijakan perizinan pelayanan jasa medik veteriner.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ OT.140/9/2007, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/ OT.140/1/2010.
Materi Pokok: Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan di Kabupaten Gunungkidul disamping dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan hewan, dapat pula dilakukan oleh Tenaga Kesehatan hewan baik perorangan atau badan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat akan berdampak pada kerugian ekonomi yang besar, dan oleh karena itu setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Negara; bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (Lembaran Daerah (Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 55); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 56);
KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, UPAYA KESEHATAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN, PEMBIAYAAN KESEHATAN, SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, SEDIAAN FARMASI, PERBEKALAN KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN, MANAJEMEN, INFORMASI DAN REGULASI KESEHATAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanggulangan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan badan secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.29 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.81 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.9 Tahun 2010, Permendagri No.33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19 Tahun 2012, Permen Lingkungan hidup No.131 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Tujuan dan Ruang Lingkup; 2) Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; 3) Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4) Bentuk Pengelolaan Sampah; 5) Perizinan dan Lembaga Pengelolaan Sampah; 6) Pembiayaan dan Kompensasi; 7) Insentif dan Disinsentif Bagi Lembaga, Pelaku Usaha, Perseorangan yang Melakukan Pengurangan dan/atau Pengolahan Sampah; 8) Kerjasama, Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat; 9) Pembinaan dan Pengawasan; 10) Larangan dan Sanksi; 11) Ketentuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pembersihan Sampah
26 halaman, Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Diperlukan upaya pengendaloan dampak rokok terhadap kesehatan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang menetapkan kawasan bebas rokok, sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 4 Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 8 Tahun 1981
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan penetapan kawasan bebas rokok. Setiap orang dan/atau Badan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengaturan kawasan bebas rokok. Dalam kawasan tanpa rokok setiap orang dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan tempat olahraga. Bupati menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok. Terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana jika Perda ini dilanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk memaksimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor
6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu dilakukan Perubahan atas Pasal tersebut.
UUD Pasal 18 ayat (6) 1945;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014;
4. Permenkes dan Mendagri No: 188/ MENKES/ PB/ I / 2011 dan
No:7 Tahun 2011
Perda ini untuk memaksimalkan pelaksanaan ketentuan
Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor
6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu
dilakukan Perubahan atas Pasal tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatanperlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Materi Pokok: Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok (perokok pasif). Asap rokok terdiri dari asap rokok utama (mainstream) yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap rokok sampingan (side stream)yang mengandung 75% kadar berbahaya. Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis senyawa kimia. Sekitar 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun (berbahaya) dan 69 jenis tergolong zat penyebab kanker (karsinogenik).
Asap rokok pasif merupakan zat sangat kompleks berisi campuran gas dan partakel halus yang dikeluarkan dari pembakaran rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat