Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi, efektif, efisien dan akuntabel dalam pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang perlu mengatur pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 61 Tahun 2010; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Ruang Lingkup; 4.Jenis Informasi Publik; 5.Kelembagaan; 6.Mekanisme Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi; 7.Keberatan; 8.Penyelesaian Sengketa; 9.Pembiayaan; 10.Pelaporan; 11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel,
diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan
pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.6 Tahun 2010; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah dibuah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2009 ; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2007; Perbup No.121 Tahun 2012; Perbup No.122 Tahun 2012.
Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai
dasar di SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas,Orpol dan LSM dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan serta penetapan PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi ini adalah sebagai berikut: a. Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan; b.Setiap SKPD, Pemerintah Desa, BUMD, Ormas, Orpol dan LMS mampu menyediakan mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk infromasi secara tepat waktu; dan c. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. PPID mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana. Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; PP No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; PP No.17 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006;Permendagri No.57 Tahun 2007;
Peraturan yang Akan Diatur: Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi selanjutnya disebut TPPI adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab membahas, menyelesaikan dan memutuskan sengketa informasi serta menyelesaikan hal-hal yang belum diatur didalam pedoman ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18); Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (25); . Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (27); Tata kerja PPID di lingkungan Pemerintah Daerah diatur oleh Bupati sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf o; Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di pemerintah daerah berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Dalam Rangka E-GOVERMENT Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, perlu pengembangan sistem
informasi manajemen dalam kerangkae-government secara
menyeluruh dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Polewali Mandar
UU No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP No 82 Tahun 202
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, perlu diatur tata cara penyelenggaraan reklame;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.10 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Ketapang No.2 Tahun 2009, Perda Ketapang No.15 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Reklame, Standar Reklame, Kerjasama Pengelolaan Reklame pada Lokasi atau Tempat-Tempat Tertentu, Ketentuan Perijinan, Tata Cara Pemasangan, Kewajiban, Pencabutan Ijin, Pengawasan dan Penertiban Reklame, Larangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan ini memiliki 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor
15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Dengan Peraturan ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Wajib menjadi acuan dan dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dalam pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2013
TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pemerintahan Daerah diatur dalam
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843 );
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272,
Tambahan Berita Negara Nomor 1);
12. Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2013
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 649, Tambahan Berita Negara Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
T'ahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI PUBLIK
BAB V
KEDUDUKAN PPID
BAB VI
TUGAS PPID
BAB VII
TANGGUNG JAWAB PPID
BAB VIII
WEWENANG PPID
BAB IX
PETUGAS INFORMASI
BAB X
TATA KERJA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
BAB XI
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
BAB XII
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
SECARA BERKALA
BAB XIII
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
BAB XIV
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
BAB XV
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
BAB XVI
JANGKA WAKTU PENGECUALIAN TERHADAP INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN
BAB XVII
TATA CARA PENGECUALIAN INFORMASI PUBLIK
BAB XVIIl
TATA CARA PELAYANAN KEBERATAN
BAB XIX
REGISTRASI KEBERATAN
BAB XX
TANGGAPAN DAN KEBERATAN
BAB XXI
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
BAB XXII
PELAPORAN
BAB XXII
PENDANAAN
BAB XXIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
NOMOR 13 TAHUN 2013
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Media Sosialisasi
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menjaga Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 13 Tahun 2006 khususnya Pasal 24 ayat (2).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Media Sosialisasi, Izin Pemasangan Media Sosialisasi; Larangan dan Teknis Pemasangan Media Sosialisasi; Penertiban Media Sosial; Kewajiban dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu menerapkan Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2011 ; peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum standar pelayanan informasi da dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten Pemalang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, tata cara pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi, laporan, pengawasan internal,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat