Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Reklame, Standar Reklame, Kerjasama Pengelolaan Reklame pada Lokasi atau Tempat-Tempat Tertentu, Ketentuan Perijinan, Tata Cara Pemasangan, Kewajiban, Pencabutan Ijin, Pengawasan dan Penertiban Reklame, Larangan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat