Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2016/ No. 17 Seri E nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam
bidang produksi, perhotelan, perdagangan umum
dan jasa serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Aneka Usaha, maka
beberapa kententuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo 17 Tahun 2011 perlu diubah dn diatur dalam Peraturan daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
17 Tahun 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha mengalami perubahan dalam : Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, Pasal 58, Penyisipan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan dalam rangka mengoptimalkan dan upaya perbaikan kinerja guna meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pati serta berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan pada Perseroan Terbatas BPD Jateng serta untuk penyehatan serta pengembangan cakupan pelayanan pada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas BPD Jateng dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Kabupaten Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998;PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal Bank BPD Jateng dan PDAM Tirta bening Kabupate Pati yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan perluasan pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud kepada masyarakat perlu dilakukan pembangunan jaringan perpipaan baru serta sarana lain guna memberikan layanan kepada masyarakat yang berada di luar jaringan perpipaan. Realisasi penyertaan modal Tahun Anggaran 2015 belum sepenuhnya dibayarkan dan pembangunan jaringan pipa distribusi segera dilaksanakan sehingga diperlukan tambahan penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016. Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Bersujud Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah). Penambahan penyertaan modal dapat direalisasikan setelah Perusahaan daerah menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2016/ No. 16 Seri E nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
pelayanan kesehatan, farmasi dan sarana kesehatan
serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Farmasi dan Sarana
Kesehatan Graha Husada Medika, maka beberapa
kententuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 perlu diubah dan diatur dengan Peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
16 Tahun 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan
Sarana Kesehatan Graha Husada Medika mengalami perubahan yaitu : Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30 , Penyisipan dua pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 55, Pasal 58, Penyisipan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012;
1. asas dan tujuan
2. penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencukupi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih dan/atau air minum, perlu adanya peningkatan cakupan pelayanan dan pengelolaan manajemen; Bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum dan/atau air bersih yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penyertaan modal; Bahwa dalam rangka pemberian penyertaan modal sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009
Materi Pokok: Modal dasar PDAM Tirta Binangun, Penambahan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah, Investasi kembali pada PDAM Tirta Binangun, Alokasi Penganggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2016
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.600.000.000.000, (enam ratus miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 dimaksud, penyertaan modal tersebut akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 diundangkan yaitu pada tanggal 2 November 2016. Sehubungan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terhadap ketentuan jangka waktu realisasi penyertaan modal dimaksud belum dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap jangka waktu realisasi penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2000, Perda No. 5 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2011.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/ No. 15 Seri E Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari, maka beberapa kententuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 perlu diubah dan diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari diubah yaitu : Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan dua pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, pasal 64, Pasal 68, Penyisipan satu bab di antara Bab XIX dan Bab XX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat