Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
Pengarustamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan responsif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyususnan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 2 Th 2015; Instruksi Presiden No 9 Th 2000; Perda Prov Banten No 10 Th 2005; Pergub Banten No 80 Th 2014; Perbup Lebak No 45 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Langkah-Langkah Penyusunan PPRG; 3. Pemantauan Dan Evaluasi Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender; 4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial Tahun 2016-2018
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Perempuan dan Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan, ancaman, tekanan, serta mendapat kemudahan, perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai Keadilan dan Kesejahteraan Hidup;
b. bahwa terjadinya Konflik Sosial, Perempuan dan Anak cenderung lebih rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta belum optimal dalam memperoleh Perlindungan dan Pemberdayaan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mengamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelamatan, Perlindungan, Rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap Perempuan dan Anak dalam Penanganan Konflik Sosial;
UU No 14 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 7 Tahun 1984; UU No 3 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2000; UU No 26 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2006; UU No 21 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 2008;Perpres No 69 Tahun 2008; Perpres No 18 Tahun 2014;PermenPPPA No 10 Tahun 2012; Perda Prov Banten No 096 Tahun 2014; Pergub Banten No 80 Tahun 2014; Perda Kab.Tangerang No 15 Tahun 2014; Perbup Tangerang No 122 Tahun 2015.
Permenkumham No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara Perempuan dan Laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
Dalam memperhatikan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Batang Hari;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengarusutamaan Gender
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pengarusutamaan Gender, meliputi Azas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Focal Point Pug; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah,
masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender,
sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender
melalui penguatan kelembagaan, perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan,
dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang
responsif gender.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau Nomor 44
Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN; BAB Ill
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB IV
PEMBINAAN; BAB V
PENDANAAN; BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36B dan Pasal 43L ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018; UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014; dan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 7 Tahun 2018. Materi yang diatur dalam PP ini adalah: 1) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi; 2) Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya; 3) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Berlaku, dan Mengubah. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan diatur dengan Peraturan Presiden.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah perlu adanya peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender; bahwa agar terlaksana kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah diperlukan strategi pengintegrasian program dan kegiatan dari lintas sektor ; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan pengarusutamaan gender di kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014; UU no 5 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 15 Tahun 2008; Permenpan RB No 6 tahun 2015; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender Kabupaten Banyumas dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada seluruh OPD dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berspektif gender.
Pedoman ini meliputi pengaturan tentang perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 35 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 29 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat