BAKU MUTU AIR LIMBAH-PERTAMBANGAN BATUBARA-INDUSTRI-PELAYANAN KESEHATAN-JASA PARIWISATA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Pertambangan Batubara, Industri, Pelayanan Kesehatan, Dan Jasa Pariwisata
ABSTRAK:
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan
kegiatan pertambangan batubara, industri, pelayanan kesehatan, dan jasa pariwisata mempunyai potensi menghasilkan limbah cair yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair melalui penetapan bakumutu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara.
BAB I KETENTUAN UMUM
Baku mutu air limbah dikelompokkan dalam 4 (empat) sektor yaitu pertambangan batubara, industri, pelayanan kesehatan dan jasapariwisata.
Pemantauan kualitas air limbah, dilakukan oleh Laboratorium yang terakreditasi.
Baku Mutu Air Limbah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2019
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 710
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan dan untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sehingga dapat meningkatkan PAD
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 2009
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. PP No. 55 Tahun 2016
5. Perda Kab. Kaur No. 6 Tahun 2013
Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dimulai dari tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; Wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat terutangnya pajak; dsb, hingga pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 25 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 25, BN 2015/ NO 1187; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 21 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral yang meliputi: mineral dan batubara; panas bumi; dan ketenagalistrikan. Pada penyelenggaraan bidang mineral dan batubara, Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Pada penyelenggaraan bidang panas bumi, Pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi (IPB) wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi dengan melakukan Studi Kelayakan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 119 PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 44 Tahun 2004 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 28 TAHUN 2020
TENTANG PENGENDALIAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 180/1472/B.HUKUM-SET/2020 tanggal 19 Oktober 2020 perihal Permintaan Tanggapan Yuridis, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
•Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 •Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 •Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 •Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 •Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 •Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 •Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota Batam tentang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Seruyan dapat segera mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari sektor pajak guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yakni mencakup:
a. Nama Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
b. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
c. Pendaftaran dan Pendataan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
d. Pelaporan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
e. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
f. Tata Cara Pemungutan;
g. Penetapan dan Penilaian Pajak;
h. Tata Cara Pembayaran;
i. Kedaluwarsa Penagihan Pajak; dan
j. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat