Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2019

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dimulai dari tata cara pengisian dan penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, dan SKPDKBT; dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; Wilayah pemungutan; Masa pajak dan saat terutangnya pajak; dsb, hingga pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 710
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan