BAB I KETENTUAN UMUM Baku mutu air limbah dikelompokkan dalam 4 (empat) sektor yaitu pertambangan batubara, industri, pelayanan kesehatan dan jasapariwisata. Pemantauan kualitas air limbah, dilakukan oleh Laboratorium yang terakreditasi. Baku Mutu Air Limbah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat