Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, masih mengatur tentang retribusinya sehingga perlu disesuaikan.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 15 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 8 Tahun 1993; Perka BPN No 1 Tahun 2010; PERDA Kota Banjar No 18 Tahun 2004; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin peruntukan penggunaan tanah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Tujuan
3. Peruntukan dan Penggunaan Tanah
4. Obyek dan Subyek
5. Persyaratan Izin
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Kota Banjar No 35 Tahun 2004 (LD Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 35 Seri C, Tambahan LD Kota Banjar Nomor 31).
14 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0275 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun
2002 tentang Pertambangan Umum Daerah, paling lama
7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan oleh
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala
Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Perda dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun
2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2002 Nomor
37).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpakiran
ABSTRAK:
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga perlu adanya pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah khususnya penyelenggaraan perparkiran baik di dalam ruang milikjalan maupun di luar ruang milik jalan selain merupakan salah satu bentuk pelayanan umum bagi masyarakat juga menjadi salah satu jenis usaha daerah yang berguna untuk menambah pendapatan asli daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Dalam Wilayah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan masyarakat, jumlah penduduk
dan meningkatnya kepemilikan kendaraan serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan bidang ruang lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penggantian; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Parkir, Jenis-Jenis Parkir, Perizinan dan Pengawasan, Tarif Parkir, Hak dan Kewajiban Pengguna Parkir, Sanksi Administratif dan Pidana, Peran Serta Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2016
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah senantiasa berusaha meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujaun, asas dan ruang lingkup, pembina, organisasi penyelenggaran dan evaluasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, peran serta masyarakat, kerahasiaan dokumen, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.27 Tahun 2009
PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 11, PASAL 32, PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
7 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, bertentangan dengan ketentuan dalam Lampiran II angka 163 dan 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010
PERUBAHAN PASAL 31, PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha dan melindungi kepentingan masyarakat, perlu melakukan penyesuaian kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.27 Tahun 2009
PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 2, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 5, PASAL 12, PASAL 18 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan
dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 188.44/ 0230 /KUM/2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun
2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah, paling lama 7
(tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan oleh
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala
Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut
Perda dimaksud.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01) dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat