PERBUP Kab. Sukamara No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3
Tahun 2019 telah ditetapkan Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, Kabupaten sukamara
termasuk kabupaten yang mengalami kenaikan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 secara
keseluruhan, sehingga berpengaruh terhadap anggaran yang
harus ditransfer kepada desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10
Tahun 2018; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 28 Tahun 2018
Lampiran dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019 Nomor 3)
diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Lampiran dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 3 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2019
(Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2019 Nomor 3)
diubah, sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 12 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Tata nilai pengadaan,Ruang lingkup pengadaan,para pihak,perencanaan pengadaan ,persiapan pengadaan,pelaksanaan pengadaan,keadaan kahar,pemutusan surat perjanjian,saksi,penyelesaian perselisihan,pelaporan dan serah terima,pembinaan ,pengawasan dan pengadaan secara elektronik,ketentuan lain-lain,ketentuanpenutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
24 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan, meningkatkan tertib administrasi serta pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Desa, maka terhadap beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pera.turan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Pera.turan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan
keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa;
Peraturan Bupati. Nomor 77 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus kepada Desa (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 4) pada Lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 28 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 07 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Dompu Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Kententuan Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Dompu Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemilihan kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015).
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 07 TAHUN 2021, yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2021.
Peraturan Bupati Dompu Nomor 07 Tahun 2021
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 28 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah serta telah keluarnya Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri, maka dalam rangka Pemberdayaan
Otonomi perlu diatur mengenai Kerjasama antar
Desa;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, diatas
perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten
Kolaka tentang Kerjasama Antar Desa.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
/ Kelurahan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang kerjasama antar desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kerjasama; bentuk kerjasama; serta pelaksanaan kerjasama;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERAN DESA DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Konvergensi Stunting terintegrasi, termasuk mendorong Peran Desa di Kabupaten Bone Bolango dan untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2018; Peraturan Presiden RI No.42 Tahun 2013; Peraturan Presiden RI No.83 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2019; Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 2017; Permenkes No.2269/PerMenkes/XI/2011; Permenkes No.65 Tahun 2013; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permenkes No.66 Tahun 2014; Permendes PDTT RI No.1 Tahun 2015; Permenkes RI No.39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN RI No.1 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permenkau RI No.61/PMK.07/2019; Instruksi Mendagri RI No.44/1959/SJ; Surat Mendagri RI No.440/7607; Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.07/PMD.00.01/II/2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Kewenangan Desa Dalam Intervensi Pencegahan Stunting, Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting, Pengawasan dan Pelaporan Hasil Pengawasan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
Terdiri dari 28 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Gunungkidul No.2 Tahun 2013 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Perberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 12 Tahun 2020
Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021 meliputi :
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan
pemerintah dan pemerintah daerah;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Desa Perjiwa dengan Desa Loa Raya tanggal 29 November 2013, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Desa Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kab Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat