Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Tata nilai pengadaan,Ruang lingkup pengadaan,para pihak,perencanaan pengadaan ,persiapan pengadaan,pelaksanaan pengadaan,keadaan kahar,pemutusan surat perjanjian,saksi,penyelesaian perselisihan,pelaporan dan serah terima,pembinaan ,pengawasan dan pengadaan secara elektronik,ketentuan lain-lain,ketentuanpenutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat