Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemsyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Desa, berupa pungutan desa. Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015, desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain. Berdasarkan pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016, desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan keuangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016.
Materi Pokok: Kebijakan pungutan desa yang diambil berupa biaya legalisasi dan pembangunan desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali semua Peraturan Daerah mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2018
bahwa usaha tempat-tempat Hiburan di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan peningkatan jumlah penduduk dan pendatang yang berkunjung ke kota Banjarmasin dan pembayaran atas jasa hiburan perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan modal dan pencapaian pemerataan pembangunan didaerah; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pemungutan pajak hiburan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang pajak hiburan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Dan Tarif Pajak; Tanda Masuk; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Pembukuan/Pencatatan Dan Pemeriksaan Pembukuan; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Insentif Pemungutan; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pajak; Kadaluwarsa; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayananan kemasyarakatan, maka pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dioptimalkan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh Peraturan Daerah Kabupaten Sikka yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PMK Nomor 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sikka Nomor 28 Tahun 2007;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Pajak Daerah; III. Wilayah Pemungutan; IV. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; V. Surat Tagihan Pajak; VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VII. Keberatan dan Banding; VIII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2011.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Pajak Hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2011.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, perlu
dilakukan penanganan kebersihan secara komprehensif dan terpadu;
Bahwa atas pelayanan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu dipungut retribusi;
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda
- Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun
2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda No. 18 Tahun 2010
- Perda ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; saat
retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan;
insentif pemungut; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2004
PEMBEBASAN RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - PERUNTUKAN BANGUNAN NON PERMANEN - KEGIATAN USAHA DAN KIOS KELAS C - DALAM RANGKA REVITALISASI PASAR CIPUTAT.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dari Kios Kelas C Dalam rangka Revitalisasi Pasar Ciputat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi Pasar Ciputat, guna mendukung pelayanan pasar telah dilakukan relokasi kepada para pedagang di Pasar Ciputat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2014;,
Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dan Kios Kelas C Dalam rangka Revitalisasi Pasar Ciputat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2005
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2005 Nomor 10 Seri C Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat