Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2021

Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dari Kios Kelas C Dalam rangka Revitalisasi Pasar Ciputat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dan Kios Kelas C Dalam rangka Revitalisasi Pasar Ciputat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dari Kios Kelas C Dalam rangka Revitalisasi Pasar Ciputat
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
25 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan