PEMBEBASAN RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - PERUNTUKAN BANGUNAN NON PERMANEN - KEGIATAN USAHA DAN KIOS KELAS C - DALAM RANGKA REVITALISASI PASAR CIPUTAT.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dari Kios Kelas C Dalam rangka Revitalisasi Pasar Ciputat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan revitalisasi Pasar Ciputat, guna mendukung pelayanan pasar telah dilakukan relokasi kepada para pedagang di Pasar Ciputat.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2014;,
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dan Kios Kelas C Dalam rangka Revitalisasi Pasar Ciputat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 4 halaman
|