PERWALI Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya
Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota
Sukabumi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesahatan Masyarakat
di Kota Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 27 Tahun 2014,
perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemanfaatan dana kapitasi JKN, jasa pelayanan kesehatan, biaya operasional pelayanan kesehatan, pemanfatan sisa dana kapitasi JKN, tata cara pengelolaan dana kapitasi JKN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2014 dicabut.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 10 Tahun 2016
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAAN PERIZINAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2016/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAAN PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka Pemerintah Kota Palu memandang perlu mewajibkan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran untuk ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanaan Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , telah diatur mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim dan besarannya bagi rumah sakit milik Pemerintah Daerah ;
b. bahwa dana hasil pembayaran klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan penerimaan jasa pelayanan kesehatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur , Jawa Tengah , Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
2. Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072) ;
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5256) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5372) ;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah ( Lembaran daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 18);
Peraturan ini mengenai jasa pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional pada rumah sakit umum daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; sumber penerimaan ; pengelolaan dan pemanfaatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6.2 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN HASIL JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6.2 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Hasil Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan terdapatnya tambahan sumber pendapatan untuk Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak yaitu yang berasal dari Pelayanan kefarmasian untuk obat kronis rawat jalan pasien Jaminan Kesehatan Nasional
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 12 Tahun 2013, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 416/MENKES/PER/II/2011, Permenkes No. 40 Tahun 2012, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 69 Tahun 2011
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11, angka 12, angka 14 diubah dan diantara angka 14 dan 15 disisipkan 1(satu) angkat yakni angka 25; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d, ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d; dan Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, ayat (3) diubah dan 2(dua) huruf yakni huruf c dan huruf d dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6.2 TAHUN 2014 TENTANG PEMANFAATAN HASIL JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia, oleh karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh jaminan dan perlindungan kesehatan; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap jaminan dan perlindungan kesehatan, Pemerintah Kota Kupang perlu memberikan kesempatan yang luas bagi warga masyarakat untuk memperoleh kualitas dan kepuasan pelayanan kesehatan berkaitan dengan jaminan pembiayaan dan pemeliharaan kesehatan demi perwujudan upaya pencapaian jaminan kesehatan semesta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Jaminan Kesehatan Daerah; IV. Pelayanan Kesehatan; V. Pembiayaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 8 Tahun 2016
Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Binjai No. 30 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN HIV dan AIDS, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Ambon tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Komisi Penanggulangan AIDS Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tempat Lain yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar omor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tempat Lain Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tempat Lain Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mentcri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
dan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2012
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 3 Ternpat lain yang ditetapkan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat