Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tinggkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka perlu diatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Puskesmas di wilayah Kota Banjarbaru dalam suatu Peraturan Walikota.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; PMK No. 206/PMK.02/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 13 Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada RSUD Gambiran Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD Gambiran, perlu adanya standar pelayanan minimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/ Menkes/ Per/ II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri.
Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi RSUD Gambiran Kota Kediri dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan RSUD Gambiran Kota Kediri kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
54 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 26 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbangtobing Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK TARIF, STRUKTUR BESARAN TARIF DAN KOMPONEN PELAYANANKESEHATAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 24 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD 2016/24
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
Pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat seutuhnya. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional harus dikelola secara efektif, efisien terkoordinasi dan terpadu dari berbagai pihak terkait baik pusat maupun daerah.dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan perlu pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN;
4. Jasa Pelayanan Kesehatan;
5. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
6. Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di FKTP;
7. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
8. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi;
9. Pertanggung Jawaban;
10. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Perwali Kota Banjar No. 33 Tahun 2014 dicabut.
16 halaman (lampiran 4 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Kediri perlu danya pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan dana non kaptasi Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Puskesmas sebagai FKTP milik Pemerintah Kota Kediri mengajukan klaim non kapitasi kepada BPJS Kesehatan atas pelayanan yang telah dilaksanakan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri Nomor
28 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Pertimbangan, Tim Pemandu Haji Daerah, Dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pernerintah pengganti Undang-Undang Nem01' 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaran Ibadah Haji pasal 11 ayat (2) dan huruf a, serta persetujuan penunjukan Tim Pemandu Haji (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tim Pemandu Haji (TPHD)dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmaein Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tim pertimbangan, tim pemandu, dan tim kesehatan haji, dengan isi singakta sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan; 3. Tim Pertimbangan; 4. Tim Pemandu Haji Daerah; 5. Tim Kesehtan Haji Daerah; 6. Biaya Petugas Haji Daerah; 7. Laporan Kegiatan; 8. Ketentuan Penutup. Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) bertujuan untuk melakukan Pendampingan kepada Jama'ah Haji Daerah dalarn rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jama'ah haji Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ELIMINASI HEWAN PENULAR RABIES DI KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat