Peraturan ini mengatur tentang tim pertimbangan, tim pemandu, dan tim kesehatan haji, dengan isi singakta sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan; 3. Tim Pertimbangan; 4. Tim Pemandu Haji Daerah; 5. Tim Kesehtan Haji Daerah; 6. Biaya Petugas Haji Daerah; 7. Laporan Kegiatan; 8. Ketentuan Penutup. Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) bertujuan untuk melakukan Pendampingan kepada Jama'ah Haji Daerah dalarn rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jama'ah haji Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat