Kesehatan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tinggkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka perlu diatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Puskesmas di wilayah Kota Banjarbaru dalam suatu Peraturan Walikota.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; PMK No. 206/PMK.02/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Banjarbaru yang terdiri atas 13 Bab dan 17 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|