Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan Pemerintah Kota Bekasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan disusun sebagai upaya memberikan kepastian kebijakan daerah untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan. RKPD sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 129 Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan Perwali Bekasi No. 17A Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Pengelolaan APBD di Lingkungan Pemkot Bekasi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2019.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistematika Penyusunan;
3. Tujuan dan Fungsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
4. Penegendalian dan Evaluasi;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemda Kab Temanggung TA 2021;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 13 Tahun 2019; PP No 8 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda prov Jateng No 5 Tahun2 019; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 13 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 1 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 2 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2018
PENETAPAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah acliubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
I
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
86);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun
2018 (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 518);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 243);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-201 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten
Luwu Utara Nomor 213);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pernbangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Dearah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2018, Tambahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 14);
11. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ka:bupaten Luwu Utara tahun anggaran 2018 (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017
Nomor 96);
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
pasal 5
pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 37
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 37 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permenhub No. PM.81 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Perhubungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 43 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan
4 hlm, lampiran : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 37 Tahun 2022
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA PERANGKAT DAERAH-TEMANGGUNG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2022/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah;
b. bahwa pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, diperlukan dalam evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pertimbangan Tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 13 tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 ;Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016. Isi beserta uraian Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
a. bahwa Kemiskinan menyebabkan seseorang tidak dapat
memenuhi kebutuhan dasar bagi diri dan keluarganya yang
mencakup kebutuhan fisik, mental, sosial dan akan
berimplikasi pada keterlantaran anggota keluarga;
b. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi oleh setiap orang, dan dalam rangka
mendukung program pengentasan kemiskinan, Pemerintah
Daerah melaksanakan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial
Rumah Tidak Layak Huni;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor,
4438);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 3039, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran, Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
9 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1981 tentang
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 3039,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013, Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5449);
14. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang pasal-pasal yang menjadi dasar Ketentuan di tetapkannya Peraturan tersebut yang mana mencakup Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip, Kriteria, Pembiayaan, Kelembagaan dan Tugas Pokok, Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Monitoring dan Evaluasi, disertai juga dengan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MOJOKERTO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 mengatur
pembagian urusan pemerintahan yang baru bagi daerah yang
menyebabkan penyesuaian struktur arganisasi dan tata kerja
perangkat daerah kota sehingga menyebabkan berubahnya
kebutuhan dan alokasi anggaran dan program kegiatan yang
seharusnya juga mempunyai pijakan dan dasar dalam dakumen
perencanaan di RPJMD;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Namor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 3. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014-2019; 4. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Mojokerto
Tahun 2014 - 2019, yang selanjutnya disebut dengan RPJMD adalah
dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019; 2. Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut
RENSTRA PD, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai
dengan tahun 2019; 3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen
perencanaan pembangunan Kota Mojokerto untuk periode 1 (satu)
tahun; 4. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Mojokerto Tahun 2014-2019, yang selanjutnya disebut dengan
Review RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
untuk periode 2 (dua) tahun terhitung sejak tahun 2018 dan tahun
2019; 5. Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Review RENSTRA Perangkat Daerah, adalah dokumen
perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 2 (dua) tahun
terhitung sejak tahun 2018 dan tahun 20.19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat