Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 2 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi untuk menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dalam Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf CC kolom 4 huruf c Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
PP No 55 Tahun 2016:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permen ESDM No 20 Tahun 2017:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Objek dan Subjek Pajak Air Tanah:
3. Nilai Perolehan Air Tanah:
4. Penghitungan NPA:
5. Zonasi Wilayah:
6. Penetapan Pajak Air Tanah:
7. Ketentuan lain-lain:
8. Ketentuan Peralihan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN SERTA PENERIMAAN LAIN YANG SAH PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA DI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketetuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan serta Penerimaan Lainnya yang sah Perbekel dan Perangkat Desa di Pemerintah Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Pasal 12 Tunjangan Ketenagakerjaan
Pasal 17 Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap
Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAH
UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelengaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang,sebagaimana ketentuan pasal 201 dan Pasal 202 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan uang persedian, ganti uang dan tambah uang satuan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAN DAN TAMBAH UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGARAN 2018, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG
4. PENETAPAN UANG PERSEDIAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN.2020/No.39, peraturan.go.id: 4 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SUMBAWA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
- bahwa dengan berlakuknya Peratuan Bupati Sumbawa No 1 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian keweangan
perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sumbawa,maka bebrapa materi dalm pertuan bupati sumbawa nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Pada
DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
pengaturan, sehingga Perlu disesuaikan dan diganti dengan peratuan bupati yang baru.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang- Undanga No 25 Tahun 2009 tentang
Pelananan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 96 Tahun 2012 tentanag
pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentan
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PermenpanRB No 15 Tahun 2014 tentang pedoman
standar pelayanan; Perda Kab Sumbawa No 9 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik;
Perda Kab Sumbawa No 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten SUmbawa;
Peraturan Bupati sumbawa Nomor 70 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.
Mengatur dan menetapkan tentan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan materi Pokok sebagai berikut:
- Terdiri dari 6 BAB dan 8 Pasal
- Pokok Materi terdiri dari : 1) Ketentuan Umum: 2) Maksud dan Tujuan; 3) Komponen standar layanan; 4) Pelaksanaan
Dan Penerapa; 5) Pengaduan; 6) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomo 101 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.
tidak ada
126
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Dan Pendistribusian Alat Dan Obat Kontrasepsi Serta Sarana Penunjang Kontrasepsi Dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin keberlangsungan pelayanan Keluarga Berencana diperlukan dukungan tata kelola alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang kontrasepsi yang profesional efektif dan efisien melalui pengolahan logistik sesuai standar yang berlaku; bahwa dalam rangka pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu, dan tepat sasaran, perlu menyusun pedoman pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang kontrasepsi;
Dasar Peraturan Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2019
Materi Pokok : Ketentuan Umum , Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup , Pengendalian Dan Pendistribusian , Pelaporan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Halaman: 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Pemilihan Kepalo Tiyuh
ABSTRAK:
1. Melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
2. Melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
3. Sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh, biaya pemilihan Kepalo Tiyuh bersumber dari APBD serta sumber dana Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepalo Tiyuh Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh.
Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pemilihan Kepalo Tiyuh Tahun Anggraran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat