Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD. No.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Menetapkan desa dalam rangka memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa agar menjadi maju, mandiri dan demokratis sehingga terwujud masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai penetapan desa dalam rangka memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa. Ykni sejumlah 266 desa berupa penetapan batas, penegasan batas, dan luas wilayah desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 26 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 73 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan
mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 15 TAHUN 2006 – PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.2 SERI E 2017 / NOREG /2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Keanggotaan BPD;
4. Kelembagaan BPD;
5. Fungsi dan Tugas BPD;
6. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
7. Peraturan Tata Tertib BPD;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri/Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan proses demokrasi dalam pelaksanaan jabatan Kepala Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Negeri/Negeri Administratif.
Dasar Hukum Peratruran Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 tahun 2014 yang diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 82 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pengangkatan Kepala Negeri/Negeri Administratif; Pemberhentian Kepala Negeri/Negeri Administratif; Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Negeri/Negeri Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2017
berdasarkan Putusan MK No.128/PUU-XIII/2015, Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Perangkat Desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Beberapa ketentuan dalam Perda No.2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang mengatur tentang Perangkat Desa dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.84 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengangkatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat desa serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mencabut berlakunya Perda No.2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Bentuk Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Sosial, Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Penghasilan Penjabat Kepala Desa dan Penjabat Perangkat Desa, Pemberian Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 120) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD.2017/No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam pembentukan produk hukum desa, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum desa sehingga bisa menjadi panduan bagi pemerintahan desa dalam membuat produk hukum desa;
Bahwa dalam pembentukan produk hukum desa, pelaksanaannya tidak mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga diperlukan instrumen regulasi yang akan menjadi landasan dalam pembentukan produk hukum desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Mengatur mengenai produk hukum desa dengan ruang lingkup meliputi :
a. pembentukan produk hukum desa;
b. produk hukum desa bersifat pengaturan;
c. produk hukum desa bersifat penetapan;
d. penomoran;
e. penyebarluasan;
f. teknik penulisan peraturan di desa;
g. pembiayaan;
h. partisipasi masyarakat;
i. pembinaan;
j. penutup.
Materi muatan Produk Hukum Desa harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan
kehidupan serta kesejahteraan masyarakat, untuk
percepatan pembangunan serta menumbuhkan partisipasi
pembangunan di desa dilakukan melalui pembangunan
desa dan pembangunan kawasan perdesaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai
dengan perkembangan kondisi yang ada dalam rangka
pelaksanaan pembangunan desa dan pembangunan
kawasan perdesaan, maka perlu dilakukan pengaturan-pengaturan mengenai pembangunan desa dan
pembangunan kawasan perdesaan dalam suatu peraturan
daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur pembangunan desa dan kawasan desa dengan substansi:
(a) prinsip dan tujuan;
(b) perencanaan pembangunan desa;
(c) pelaksanaan kegiatan pembangunan desa;
(d) pembangunan kawasan perdesaan;
(e) sistem informasi;
(f) pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di Desa. Bahwa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumberdaya alam, serta sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, perlu mengaturnya dalam peraturan daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Pendirian Bum Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Bum Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat