Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang peraturan desa, yang meliputi : ketentuan umum, kedudukan dan nama desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa; jensi dan materi muatan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat