Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 013/DP.BPR.BS/IX/2016 Dan Nomor 01/BPR.BS/KEP/IX/2016 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD No.19/2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 013/DP.BPR.BS/IX/2016 Dan Nomor 01/BPR.BS/KEP/IX/2016 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 013/DP.BPR.BS/IX/2016 dan Nomor 0l/BPR.BS/KEP/IX/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016; Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman operasional dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
- 3 hlm
|