Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 013/DP.BPR.BS/IX/2016 dan Nomor 0l/BPR.BS/KEP/IX/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016; Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman operasional dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat