Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam agar penggelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu kehilir sesuai dengan prinsip sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dan mengubah perilaku masyarakat yang sering membuang sampah sembayangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggelolaan Sampah dan Kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup, asas dan tujuan; c. kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; d. hak; e. penyelenggaraan pengelolaan sampah; f. perizinan; g. pengembangan dan penerapan teknologi; h. sistem informasi; i. peran masyarakat; j. pembinaan; k. larangan; l.insentif dan disinsentif; m. pembiyaan dan kompensasi; n. sanksi administratif; o. ketentuan penyidikan; p. ketentuan pidana; q. ketentuan peralihan; r. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII dan 47 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Peningkatan aktivitas pembangunan dan industri di daerah menyebabkan meningkatnya jumlah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengaturan mengenai pengelolaannya. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengumpulan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; UU No. 101 Tahun 2014; Perda Prov. Sultra No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan dan ruang lingkup, jenis dan sumber limbah B3, pengumpulan limbah B3, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang peran serta masyarakat, sanksi administrasi yang diberikan kepada pengumpul limbah B3 yang melakukan pelanggaran, penggantian kerugian dibebankan kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran dan menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
97 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, yang menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Pemerintah
Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan mengelola
sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya
volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin
beragam;
bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
bahwa sampah telah menjadi permasalahan yang serius
di Kabupaten Solok Selatan, oleh sebab itu dalam
rangka mewujudkan lingkungan sehat dan bersih perlu
dilakukan pengelolaan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat
secara ekonomi dan aman bagi kesehatan masyarakat;
bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab,
kewenangan Pemerintahan Daerah dan peran
masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan
efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Solok Selatan tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 12 Tahun 201, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS DAN TUJUAN
4. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
5. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
7. LEMBAGA PENGELOLA
8. HAK DAN KEWAJIBAN
9. PERIZINAN
10. INSENTIF DAN DISINSENTIF
11. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
12. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
13. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
14. PERAN MASYARAKAT
15. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAAN SENGKETA
16. LARANGAN
17. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
18. SANKSI ADMINISTRATIF
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Katingan Untuk Borneo
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Katingan dan Kota Kasongan mempunyai identitas daerah dan ciri khas daerah yang memiliki makna dan filosifis yang menunjukkan nilai-nilai luhur yang berkembang di dalam masyarakat terkait dengan pelestarian lingkungan ekosistem. Dengan telah ditetapkan visi lingkungan Kabupaten Katingan yaitu Konservasi Katingan Untuk Borneo dan Kasongan Kota Hijau, dan untuk dapat mewujudkan kesiapan dan kebulatan tekad seluruh masyarakat dalam Konservasi Katingan Untuk Borneo dan Kasongan Kota Hijau perlu ditetapkan satu landasan dan pedoman pelaksanaannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Katingan
Nomor 34 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN,STRATEGI DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
FUNGSI, KEDUDUKAN DAN SASARAN;
BAB IV
LINGKUP WILAYAH KONSERVASI KATINGAN UNTUK BORNEO;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH KABUPATEN;
BAB VI
RENCANA PENINGKATAN DAN PENGELOLAAN;
BAB VII
RENCANA PENGEMBANGAN;
BAB VIII
KELEMBAGAAN;
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB XI
SANKSI;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai tujuan pembangunan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan sosial serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebak;
b. bahwa agar upaya sebagaimana dimaksud huruf a tersebut dapat terlaksana dengan baik perlu terjalin hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat di Kabupaten Lebak diperlukan pengaturan didasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk menerapkan kewajiban tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Lebak;
d. bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat;
e. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Lebak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Lebak No 1 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup,Maksud,Tujuan Dan Azas; 3. Hak Dan Kewajiban Perusahaan; 4. Program Dan Bidang Kerja Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 5. Forum Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 6. Mekanisme Dan Prosedur Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 7. Pembiayaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dan Biaya Operasional Forum Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 8. Fasilitas Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 9. Pelaporan Dan Evaluasi; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. Perusahaan mempunyai Tanggung Jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;
b. agar Tanggu Jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksanan secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di daerah;
c. Untuk mensinergikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 19 Tahun 2003
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 13 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2012
13. Peraturan Mentero Negara BUMN No. per-05/MBU/2007
Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan TJSLP adalah untuk memfasilitasi perusahaan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program tersebut dan untuk melakukan pembinaaan dan pengawasan dalam pelaksanaan progaram TJSLP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Dalam Pengelolaan Sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran masyarakat dan dunia usaha sehingga Pengelolaan Sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 81 Tahun 2012, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Perda Kab. Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Pengelolaan Sampah diselenggarakan berdasarkan : a. asas tanggung jawab; b. asas berkelanjutan; c. asas manfaat; d. asas keadilan; e. asas kesadaran; f. asas kebersamaan; g. asas keselamatan; h. asas keamanan; dan i. asas nilai ekonomi.
Pengelolaan Sampah bertujuan untuk: a. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan Sampah; b. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; c. meningkatkan kualitas lingkungan; dan d. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ruang lingkup Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Sampah Rumah Tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berasal dari kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kawasan atau lokasi percontohan dan pembentukan kader-kader pengurangan sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau rehabilitasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha Pengelolaan Sampah yang wajib memiliki izin dan tata cara pengumuman diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan pemungutan retribusi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi adminitratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan diatur dengan Peraturan Bupati.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu bersinergi dengan pembangunan Kabupaten Kubu Raya, sehingga pelaksanaanya menjadi lebih efektif, efisien dan saling menguntungkan dan berkesinambungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2012, PermenBUMN No.Per-05/MBU/2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup dan Pembiayaan; Pelaksanaan; Pembentukan, Tugas dan Wewenang Serta Pendanaan Forum TJSL; Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan prasarana dan sarana di berbagai sektor, yang mendorong terjadinya peningkatan arus distribusi orang Dan dengan telah adanya Perpu yang baru maka perlu membentuk Perda tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2010; Permen Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/mpe/1992; Kepmen Pertambangan dan Energi No.300.K/38/M.PE/1997; Permen PU No. 24 Tahun 2007; Permen PU No. 20 Tahun 2010; Permen PU No. 17 Tahun 2011; Permen PU No. 8/PRT/M/2015; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 21 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Garis Sempadan, Pemanfaatan Daerah Sempadan, Larangan, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
39 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat