Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar teknis pelaksanaan pengelolaan sampah sehingga akan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi : a. penggunaan hak; b. pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; c. kerjasama dan kemitraan; d. pemberian insentif atau disinsentif; e. penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup; f. sistem tanggap darurat; g. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat