Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
hwa untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 98 / Permentan / OT.140 / 9 / 2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan, berkaitan dengan
kewenangan Kepala Dinas dalam menerbitkan STDP dan
menyesuaikan kebijakan Kepala Daerah dibidang
perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin
Barat Nomor 18 tahun 2017 tentang Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu
ndang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
1993; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/ Permentan/
OT.140/ 2 / 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/ Permentan / PL. 110 / 2009; Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
98/Permentan/OT.140/9/2013; 19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/ Permentan/
PD.300/ 8/2014; Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
02/
Permentan/ SR.120/ I/ 2014; Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
1312/ Kpts/ KP.340/ 12/2014; Peraturan
Menteri
Pertanian
RI
Nomor
11/ Permentan/ OT.140/ 3/ 2015; Keputusan
Menteri
Pertanian
RI
Nomor
46/ Kpts/ PD.300/ i/ 2015; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
tahun 2011; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 18 tahun
2017; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 41 Tahun
2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun
2015 tentang Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 41)
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun
2015 tentang Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 41)
diubah
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2018
PEMBANGUNAN KAMPUNG MANDIRI PANGAN DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kampung Mandiri Pangan di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan pangan yang cukup dan bergizi bagi masyarakat perlu untuk memanfaatkan potensi sumber daya dan kearifan lokal melalui pembentukan Kampung mandiri pangan; bahwa Kampung mandiri pangan merupakan salah satu program dalam rangka memberdayakan masyarakat di kampung-kampung menjadi kaum mandiri dalam menyediakan pangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); Perda Kab. Sorong No. 7 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong No. 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kelembagaan; Pelaksanaan Kegiatan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlındungan,Pemasaran dan Pengembangan Perkebunan Kecamatan (P4k) pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang dari urusan bidang
Perkebunan perlu dibentuk UPT P4K di setiap Kecamatan; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPT Perlindungan,
Pemasaran dan Pengembangan Perkebunan Kecamatan
pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 81 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok dan Uraian Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga terjadi perubahan nomenklatur bidang pemerintahan pada sektor kehutanan dan perkebunan; Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk itu perlu dilakukan pencabutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH HORTIKULTURA DAN TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH HORTIKULTURA DAN TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura dan Tanaman Perkebunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala tanggal 09
November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
116/Permentan/Sr.120/11/2013tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi,
Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih
Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1322);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1415);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bantaeng;
14. Peraturan BupatiBantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT
5. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. KEPEGAWAIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 41 Tahun 2008
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2014
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Tugas Operasional Dinas Dan Memberikan Pelayanan Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Di Kabupaten Barito Timur Perlu Ditetapkan Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Tersebut Diatas, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kebun Benih Dan Kebun Produksi Tanaman Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahunn 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 3; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 12.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN BAGIAN KESATU PEMBENTUUKAN; BAB III : SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV : KELOMPOK JABATA BAGIA KESATU JABATAN PELAKSANAAN; BAB V : KEPEGAWAIAN ESELON; BAB VI : PEMBIAYAAN; BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT -PELAKSANA- TEKNIS- PADA -DINAS- PERKEBUNAN- KABUPATEN -MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : lampiran II, Romawi I, Angka 7 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D) .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 25A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA DAN TATA NIAGA PRODUK KOPI BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa kopi merupakan salah satu komoditi perkebunan unggulan Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa produk kopi yang berada di kawasan dataran tinggi Ijen, kawasan dataran tinggi Raung, dan kawasan lereng Argopuro Kabupaten Bondowoso merupakan Produk Kopi Bondowoso yang memiliki cita rasa spesifik Bondowoso, merupakan kekayaan intelektual daerah, dan sumber pendapatan masyarakat pekebun kopi di Bondowoso;
c. bahwa agar Produk Kopi Bondowoso dapat terus dilindungi dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan tata kelola dan tata niaga yang baik untuk Produk Kopi Bondowoso dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 /Permentan/ OT.140/ 10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik ( Good Handling Practices) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22/Permentan/ Hk.140/4/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor Seri E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya perbup ini;
3. Kesesuaian dan Konservasi Lahan;
4. Budidaya Tanaman;
5. Panen dan Pasca Panen;
6. Perdagangan;
7. Kemitraan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 25 Tahun 2016 ten tang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Arabika Java ljen Raung (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 16.A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan, Penyaluran dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Kebutuhan Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Pangandaran Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 94 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2017/No.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.nama jabatan;b.kode jabatan;c.unit organisasi;d.kedudukan dalam struktur organisasi;e.ikhtisar jabatan;f.uraian tugas;g.bahan kerja;h.perangkat/alat kerja;i.hasil kerja;j.tanggung jawab;k.wewenang;l.korelasi jabatan;m.kondisi lingkungan kerja;n.resiko bahaya;o.syarat jabatan;p.prestasi yang diharapkan; danq.butir informasi lain;
3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan beban kerja jabatan;
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat