PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 81 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok dan Uraian Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK: |
- berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga terjadi perubahan nomenklatur bidang pemerintahan pada sektor kehutanan dan perkebunan; Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk itu perlu dilakukan pencabutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 2
|