Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok dan Uraian Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok dan Uraian Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD.2018/No.13
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan