Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ditetapkannya perbup ini; 3. Kesesuaian dan Konservasi Lahan; 4. Budidaya Tanaman; 5. Panen dan Pasca Panen; 6. Perdagangan; 7. Kemitraan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat