BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN BAGIAN KESATU PEMBENTUUKAN; BAB III : SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV : KELOMPOK JABATA BAGIA KESATU JABATAN PELAKSANAAN; BAB V : KEPEGAWAIAN ESELON; BAB VI : PEMBIAYAAN; BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat