Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan e:fisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur
Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.73/PW.105/MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW. l 02/MPPT-88 Tahun 1988; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW. l 02/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. 9/PW.102/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MKP/IV/2001 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP-02 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dicabutnya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten Kudus dengan Perusahaan Umum Perhutani / KKPH Pati Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan Wana Wisata Kajar dan Air
Terjun Montel Colo, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepariwisataan, serta intesifikasi pendapatan asli daerah, perlu mengubah
untuk yang kedua kalinya terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olah Raga ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1999.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2005
4 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada PT. Bank Jateng
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan
modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Jateng perlu dilakukan penanaman modal
(investasi) jangka panjang dalam bentuk
pembelian saham; bahwa sehubungan dengan itu perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Bank Jateng;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, manfaat, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran dana penyertaan modal, bentuk dana penyertaan modal, tata cara pencairan dana penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dengan menitikberatkan pada pelayanan kesehatan dan diaturnya pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah KH. DAUD ARIF perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000;UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; dan PP No.66 Tahun 2001.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan ini diubah sebagai berikut:
1. Penyebutan kata Rumah Sakit Umum Daerah diseluruh bagian Peraturan Daerah ini dicabut.
2. Ketentuan BAB V Pasal 7 angka 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
11. KARCIS BEROBAT JALAN : Gratis
3. Ketentuan Pasal 8 dicabut.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
5.Ketentuan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 08 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan, Pembagian Dividen, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Perda ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat