Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah yang efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan rill daerah, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daeah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 11 Tahun 2008;
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
sebagai tindaklanjut pelaksanaan reformasi birokrasi
serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Kota Banjarbaru, maka perlu dilakukan penyesuaian
Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2011
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem pajak Daerah, dan Pajak Parkir merupakan kewenangan kabupaten/kota maka untuk Pemungutannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK DAN MASA PAJAK; 5. TATA CARA PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongn C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam implementasi ketentuan masa jabatan
perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Perangkat Desa terdapat pengaturan yang
tidak sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan maka perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Atas pelaksanaan serta penyampaian pertanggungjawaban APBD TA 2010 oleh Kepala Daerah kepada DPRD, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK, perlu dibentuk Perda Kabupaten Lampung Selatan tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2010
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengelola potensi sumber kekayaan daerah sehingga
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu dibentuk
Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, asas, sifat dan tujuan, jenis usaha, modal, organ dan pengelolaan, pengurus, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembinaan, kerja sama, pembubaran, pemeriksaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2011
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN DAN SATUAN PENDIDIKAN - NOMENKLATUR DAN JUMLAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BD.2011/No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit
Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dnas dan Satuan Pendidikan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Temanggung, dan Peraturan Daerah
Ka bu paten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat,
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung,
maka Lampiran Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2008
tentang Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis
Dinas, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Satuan
Pendidikan Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Nomenklatur
dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit Pelaksana
Teknis Badan, dan Satuan Pendidikan Kabupaten
Temanggung dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat