Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, asas, sifat dan tujuan, jenis usaha, modal, organ dan pengelolaan, pengurus, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembinaan, kerja sama, pembubaran, pemeriksaan, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat