Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011

Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perusahaan, asas, sifat dan tujuan, jenis usaha, modal, organ dan pengelolaan, pengurus, dewan pengawas, direksi dan kepegawaian, rencana kerja dan anggaran, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembinaan, kerja sama, pembubaran, pemeriksaan, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/No. 22
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan