Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 659, https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penyelesaian Administrasi dan Penyaluran Terhadap Pemberontakan dan Gerombolan Yang Menyerah/Tertangkap dan Bekas Pegawai Negeri/Daerah Anggota Kepolisian, dan Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia Beserta Para Pensiunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1962.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2G Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib
ABSTRAK:
bahwa perwali Surakarta No 11 C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surakarta No 1 Tahun2 010 tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib, dipandang beberapa nama kawasan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perwali Surakarta tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Surakarta No 11C Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan Tertib;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 tahun 2002; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 3 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2009; Perda Surakarta No 1 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 5 tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 9 tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf d mengenai lokasi kawasan tertib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
4 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/P/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008
1) Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (2) Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat indikatif.
2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1/P/M.KOMINFO/3/2008, jdih.kominfo.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perekaman informasi Untuk
Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor : 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209);
2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3671);
3. Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 67 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3698);
4. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 3821);
5. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor : 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
3851);
6. Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor : 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4150;
7. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 154 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 3881);
8. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4168);
9. Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor : 4169);
10. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 30, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor : 4324);
11. Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor : 137;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4250);
12. Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor : 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor :
4284);
13. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakukan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tangal 12 Oktober
2002, menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4285);
14. Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 4401);
15. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
16. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3981);
17. Peraturan Presiden RI Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
18. Keputusan Presiden RI Nomor : 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun
2005;
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINF
Ketentuan Umum; Azas dan tujuan; perekaman informasi; alat dan perangkat perekaman informasi; mekanisme teknis perekaman informasi secara sah; pusat pemantauan; kerahasiaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 58A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Pemerintah Kota Surakarta, satuan perlindungan masyarakat menjadi satu bagian pada Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa dalam rangka meningkatkan kondusifitas daerah perlu pemberdayaan tugas dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Perlindungan Masyarakat;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, kewenangan, struktur organiasi dan keanggotaan, tata kerja, hak dan kewajiban, sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2010 dicabut.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 2.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintahan bidang tata ruang, dan untuk melaksanakan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
Dasar hukum menurut ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016l, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Materi pokok: Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja dan Kepagawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 18 HLM ; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2c Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2011
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta
stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas
penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan
upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada
kegiatan-kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam
rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang dapat berjalan
lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan
Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 17A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
a. banwa dalam rangka roewujudkan pecan serta masyarakat
dalwn pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat
dibentuk Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan unruk
membantu penyelengga.raan Pemerintaha.nanKelurahan;
b. bahwa untuk rnelaksanakan pasal 3 dan pasal 19 ayat (3)
Peraruran Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahao perlu diatur lcbih lanjut tentang melcanisme dan
tata cara pembeneukan Lembaga Kemasyarakatan clan tata
cara pcnggantian antar waktu peogurus Lembaga
Kemasyarakatan;
c. bahwa unruk melaksanakan tersebut diatas maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pembeotukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;,-
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraruran Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005,Peraturan Pemerintab Nomor 38 Tabun 2007,Peraturan Mcnceri Dalam Negerl Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 5 Tahun 2007,Peraruran Oubernur Jnwa. Tcngah Nomor 58 Tohun 2010,Peraruran Dacrah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Daerab Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, meanisme dan tata cara pembentukan RT, RW, TP PKK, LPMK dan Karang Taruna, tata cara penggantian antar waktu pengurus RT, RW, TP PKK. LPMK dan Karang Taruna dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
106 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1a Tahun 2007
pemebntukan komunitas intelejen daerah kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1a, BD.2007/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga, persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.25 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.3 Tahun 2000; UU No.2 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.16 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.34 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Perda No.9 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2007 termasuk didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan Komunitas Intelejen Daerah, Kelembagaan Komunitas Intelejen Daerah, Pendanaa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat