Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, maka tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan sesuai dengan Prinsip BLUD cukup ditetapkan dengan Peraturan Bupati sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaannya. Untuk kelancaran operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan, maka proses penyesuaian tarif harus dilakukan dengan cepat, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Kesehatan. Bahwa tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan tuntutan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Tarif Layanan yang diberikan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ditetapkan dalam Peraturan Bupati, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan ini mengatur secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 yang mengatur tentang penetapan tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tidak lagi berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 HALAMAN
|