Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, LL SETKAB : 9 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga Serta Prasarana dan Sarana Pendukung Dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 an Asian Para Games III Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyuksesan Sea Games XIV 1987
ABSTRAK:
Penyuksesan Sea Games XIV 1987 di Jakarta, diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh dari berbagai instansi Pemerintah dan KONI Pusat serta lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sea Games XIV 1987.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Sosial; Menteri Kesehatan; Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Ketua Umum KONI Pusat untuk merumuskan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyukseskan Sea Games XIV 1987 dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan dan langkah-langkah tersebut.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1987.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan bagian penting dari proses
pembangunan daerah, sebagai kekuatan moral kontrol
sosial, pelestari budaya dan agen perubahan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan karakteristik Pemuda
Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkarakter maju, berdaya
saing tinggi, dan tangguh diperlukan pembangunan
kepemudaan;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam pembangunan kepemudaan di Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, dan Arah Pelayanan Kepemudaan; Tugas Pemerintah Daerah; Perencanaan; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Pelayanan Kepemudaan; Kerja SAma; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Data dan Informasi;Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 14 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan
baik tingkat daerah, nasional maupun internasional; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sehingga perlu
mengatur kebijakan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaan, Pengembangan Kepemudaan, Perencanaan, Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama,
Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, Pemuda Penyandang Disabilitas, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sistem Informasi Pelayanan Kepemudaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
a. bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Banjarbaru yang Maju, Agamis, dan Sejahtera maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang, dan ketentuan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan bekelanjutan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEOLAHRAGAAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
29 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan daerah di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktir keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan. Penyelenggaraan olahraga di Kab. Paser harus dapat menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga secara berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan dinamika dalam keolahragaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Penyelenggaraan Olahraga; 6. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; 7. Pengelolaan Keolahragaan; 8. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; 9. Pelaku Olahraga; 10. Prasarana dan Sarana Olahraga; 11. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan Informasi Keolahragaan; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Kerja Sama; 14. Industri Olahraga; 15. Standardisasi; 16. Doping; 17. Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial; 18. Pengawasan; 19. Pendanaan Keolahragaan; 20. Penyelesaian Sengketa; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
32 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat