Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2024

Pembangunan Dan Pengembangan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung Jawab Dan Peran Pemuda; Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kepemudaan; Perencanaan, Sinergitas, Koordinasi, Kemitraan, Dan Kerja Sama Pembangunan Dan Pengembangan Kepemudaan; Sarana Dan Prasarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat, Organisasi Kepemudaan Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Sistem Informasi Kepemudaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembangunan Dan Pengembangan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2024
Tanggal Berlaku
23 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.13
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan