Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung Jawab Dan Peran Pemuda; Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kepemudaan; Perencanaan, Sinergitas, Koordinasi, Kemitraan, Dan Kerja Sama Pembangunan Dan Pengembangan Kepemudaan; Sarana Dan Prasarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat, Organisasi Kepemudaan Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Sistem Informasi Kepemudaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat