Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 4/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pengelolaan
keuangan Daerah yang baik,
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan guna mencapai tujuan pembangunan dan
kesejahteraan
rakyat
di
Kota Batu yang
berlandaskan pada Pancasila, Alinea keempat
Pembukaan dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, pengelolaan keuangan daerah di Kota Batu
perlu dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan
Daerah di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB IV
APBD
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB VI
PENETAPAN APBD
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD
DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD
BAB XI
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII
BLUD
BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
128
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PP No 87 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Bojonegoro No 6 Tahun 2021, Perda Kab. Bojonegoro No 6 Tahun 2023, Perda Kab. Bojonegoro No 1 Tahun 2024.
Perubahan APBD TA 2024 pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penjelasan terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowa,li Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 07 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendapatan Daerah yang semula Rp. 660.124.603.968 bertambah menjadi Rp. 668.321.503.239. Belanja Daerah yang semula Rp. 691.421.652.801,00 bertambah menjadi Rp. 709.703.256.691. Pembiayan yang semula Rp. 31.297.048.833,00 bertambah menjadi Rp. 10.084.704.619,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kota Pekalongan. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 117 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Riau Nomor : KPTS.3445/IX/2024; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3 seri A; https://jdih.probolinggokab.go.id/produk-hukum/perda-no-4-tahun-2024-tentang-perubahan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-tahun-anggaran-2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah Semula Rp. 2.358.265.826.005,00
Bertambah Rp. 65.194.531.528,00
Jumlah Pendapatan Daerah setelah Perubahan Rp. 2.423.460.357.533,00
, Belanja
Daerah Semula Rp. 2.605.756.601.881,00
Bertambah Rp. 109.887.614.827,00
Jumlah Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 2.715.644.216.708,00
, dan Pembiayaan Daerah Semula Rp. 247.490.775.876,00
Bertambah Rp. 44.693.083.299,00
Jumlah setelah Perubahan Rp. 292.183.859.175,00
dengan rincian sebagai berikut :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Ketentuan mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Jumlah 1453 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. No. 37/2024, LL Prov PB: 16 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Gubemur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang, dan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2023;
NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2024 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; APBD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.
Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa Laporan Keuangan yang telah di periksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
3. Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 44 21);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5415)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten.tang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
10. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 201 7 tentang Rak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 684 7)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6909);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tentang
2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ten tang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 6);
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat