Materi Pokok: PBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; PBD Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp5.345.405.379.173,00;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat