Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa
tanah dan
bangunan membel
keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekai
yang lebih baik kepada orang pribadi maupun bi yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh ka itu wajar bila setiap wajib pajak yang memper hak atas tanah dan atau bangunan diwajil membayar pajak kepada daerah
U
kesejahteraan rakyat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat huruf k. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangt merupakan salah satu jenis pajak pusat yar daerahkan kepada kabupaten untuk menjadi sun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial g mendanai penyelenggaraan pemerintahan
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) ;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686Sebagalmana telah, diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomör 129, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia No
3987);
6. Undang-Undang, Nomor
10 Tahun, 2004 tentang Pembentu
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu
Indonesia
Tahur 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Nec
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noi 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nor
4437):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah c Retribusi Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tat
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Neg Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lemba Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata C Pemeriksaan Di. Bidang. Perpajakan (Lembaran Negara Repul Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran neg;
Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pémerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja De
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2010.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III : DASAR, PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV : SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
BAB V : PENETAPAN PAJAK
BAB VI : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII : KEBERATAN,SANDING DAN GUGATAN
BAB VIII : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN PENGAHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX : PENGAMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN
BAB X : KADALUWARSA PENANGIHAN
BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII : KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII : KETENTUAN SANKSI
BAB XIV : SANKSI PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan kewenangan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai pajak kabupaten/kota merupakan sumber penerimaan daerah yang
potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,
pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah serta
mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai subjek dan objek dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan disertai dengan sumber perolehannya. Pun, didalamnya mengatur mengenai dasar pengenaan beserta tata cata penghitungannya beserat dengan wilayah pemungutan dan penetapan pajak yang akan dikenakan yang didalamnya disertai pula dengan proses yang dapat dilakukan pada saat permohonan keberatan wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasa1 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Pero1ehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Dan Tempat Pajak Yang Terhutang, Pemungutan Pajak, Pembayaran Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Bagi Pejabat, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mars Dan Himne Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna membangun citra Kabupaten Pekalongan yang mencerminkan identitas dan kebanggaan Daerahnya, maka perlu diwakili oleh simbol yang dapat menggambarkan wilayah dan keberadaan Kabupaten Pekalongan; bahwa simbol sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satunya adalah berupa lagu daerah yaitu Mars dan Himne Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Mars dan Himne Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Syair Dan Lagu Bab IV Penggunaan Bab V Tata Cara Penggunaan Mars Dan Himne Bab VI Hak Dan Kewajiban Warga Kabupaten Pekalongan Bab VII Larangan Bab VIII Sanksi Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 41 TAHUN 2023 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/1130/KSP.00/ 70-76/02/2023 Hal: Area,Indikator, dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi
Daerah Tahun 2023 terdapat perluasan wajib lapor untuk staf khusus, ajudan, dan kepala desa;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 ahun 2015
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
-
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk melaporkan kekayaannya dan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
kepatuhan pelaporan harta kekayaan sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,PEJABAT WAJIB LAPOR,MEKANISME PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA,TIM PENGELOLA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA,Peraturan Gubernur Bali ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
-
-
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa komponen Retribusi Jasa Usaha untuk jenis pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi
Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022
Ketentuan Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022
Nomor 4)
-
20 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang perlu dilakukan penyesuaian mengenai Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 017 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Memuat :
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Pasal 1
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lisensi Arsitek
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai dengan perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, perlu disusun pedoman penerbitan Lisensi Arsitek; serta bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; UU No 6 Tahun 2017; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2022; Peraturan Gubemur No 11 Tahun 2012; dan Peraturan Gubemur No 24 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, lisensi, ketentuan penerbitan lisensi, dokumen lisensi, hak dan kewajiban pemilik lisensi, pembinaan penyelenggaraan lisensi, arsitek asing, sanksi administratif, pengabdian masyarakat, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14 hlm, Lampiran: 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya rekam, perlu menetapkan Peraturan gubernur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1990, UU No.43 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.70 Tahun 1991, PP No.23 Tahun 1999, PP No.24 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Karya Cetak dan karya Rekam; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 37 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat