ABSTRAK: |
- a. bahwa
tanah dan
bangunan membel
keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekai
yang lebih baik kepada orang pribadi maupun bi yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh ka itu wajar bila setiap wajib pajak yang memper hak atas tanah dan atau bangunan diwajil membayar pajak kepada daerah
U
kesejahteraan rakyat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat huruf k. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangt merupakan salah satu jenis pajak pusat yar daerahkan kepada kabupaten untuk menjadi sun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial g mendanai penyelenggaraan pemerintahan
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) ;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686Sebagalmana telah, diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 Nomör 129, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia No
3987);
6. Undang-Undang, Nomor
10 Tahun, 2004 tentang Pembentu
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repu
Indonesia
Tahur 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Nec
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noi 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nor
4437):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah c Retribusi Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tat
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksan:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Neg Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lemba Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata C Pemeriksaan Di. Bidang. Perpajakan (Lembaran Negara Repul Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran neg;
Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pémerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja De
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2010.
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III : DASAR, PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
BAB IV : SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
BAB V : PENETAPAN PAJAK
BAB VI : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII : KEBERATAN,SANDING DAN GUGATAN
BAB VIII : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN PENGAHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX : PENGAMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN
BAB X : KADALUWARSA PENANGIHAN
BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII : KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII : KETENTUAN SANKSI
BAB XIV : SANKSI PIDANA
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
|