Peraturan Daerah ini mengatur mengenai subjek dan objek dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan disertai dengan sumber perolehannya. Pun, didalamnya mengatur mengenai dasar pengenaan beserta tata cata penghitungannya beserat dengan wilayah pemungutan dan penetapan pajak yang akan dikenakan yang didalamnya disertai pula dengan proses yang dapat dilakukan pada saat permohonan keberatan wajib pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat